Anggota DPR Minta Gaduh soal Ivermectin Dihentikan
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta kegaduhan terkait obat Ivermectin dihentikan guna memberikan waktu kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyelesaikan proses uji klinis.
"Sekarang BPOM lagi memberikan izin untuk uji klinis Ivermectin yang dilakukan di rumah sakit. Untuk mengeluarkan itu [EUA] harus berdasarkan hasil evaluasi bagaimana keamanan, efektivitas, risiko karena itu obat keras yang tidak diperuntukkan pemakaian sekali pakai, melainkan jangka panjang," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (15/7).
Ia meyakini, BPOM akan segera mengeluarkan EUA Ivermectin untuk terapi Covid-19 bila hasil uji klinis menunjukkan bahwa obat itu aman untuk digunakan.
Handoyo berkata, BPOM tidak mungkin sudah mengeluarkan izin darurat Ivermectin saat ini karena belum menyelesaikan proses uji klinis.
"Dia baru keluarkan izin untuk uji klinis. Kalau belum selesai, tapi sudah dikeluarkan, jadi lucu nanti," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM sempat menyatakan resmi memberi izin penggunaan darurat delapan obat, termasuk Ivermectin, untuk terapi Covid-19, Rabu (15/7).
Meski begitu, Kepala BPOM Penny Lukito, yang sempat menggeledah gudang Ivermectin, menyebut penggunaan Ivermectin ini tetap harus melalui pengawasan dokter.
Tak lama berselang, Penny meluruskan informasi perihal pemberian izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat terapi pasien terpapar Covid-19 di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin. Penny mengatakan bahwa EUA obat terapi Covid-19 di Indonesia saat ini hanya diberikan kepada Remdesivir dan Favipiravir.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin karena uji klinik baru dimulai. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan Covid-19," kata Penny melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/7).
Penny pun menjelaskan keterangan distribusi 8 merek obat yang diberikan EUA melalui Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu diartikan salah oleh beberapa pihak.
Ia mengatakan SE yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7) itu merupakan edaran untuk distributor dan produsen obat yang digunakan pada pasien Covid-19.
(mts/has)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Anggota DPR Minta Gaduh soal Ivermectin Dihentikan"
Post a Comment