Kapan Waktu Makmum Membaca Al Fatihah Hukumnya Wajib Jika Ditinggalkan Sholat Tidak Sah

SURYA.CO.ID - Hukum membaca Al Fatihah saat sholat menurut Madzhab Syafi'i adalah wajib.
Dikutip dari tulisan Ustadz Abdul Somad berjudul "99 Tanya Jawab Sholat" dijelaskan, Mazhab Syafi’i:
Imam, Ma’mum dan orang yang shalat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya. Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, shalat Fardhu ataupun shalat Sunnat, berdasarkan dalil dalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit.
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan shalat Shubuh, Rasulullah Saw merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata: “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamuâ€. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullahâ€. Rasulullah Saw berkata: “Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihahâ€. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).
Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad tersebut dijelaskan bahwa nash (teks) di atas jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, bahwa membaca Al fatihah adalah wajib.
Makna nafyi (meniadakan) Al Fatihah dalam Sholat, menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu.
Menurut Qaul Jadid: jika seseorang meninggalkan bacaan al-Fatihah karena terlupa, maka tidak sah. Karena rukun shalat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud.
Tidak gugur bagi orang yang shalat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya.
Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang shalat, atau terlambat dalam gerakan; ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah ruku’ atau hampir ruku’. Atau ma’mum ragu membaca al-Fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia terlambat membaca al-Fatihah.
Baca juga: Doa- doa Sholat Tulisan Arab dan Latin, Mulai Takbiratul Ihram Sampai Salam
Lantas kapan sebaiknya makmum membaca Al Fatihah?
0 Response to "Kapan Waktu Makmum Membaca Al Fatihah Hukumnya Wajib Jika Ditinggalkan Sholat Tidak Sah"
Post a Comment