Melanggar PPKM Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Tersangka Postingan di IG jadi Sorotan
BANDA ACEH, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka setelah melanggar PPKM.
Selebgram asal Aceh itu ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.
Herlin Kenza ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM yakni telah membuat kerumunan dalam sebuah acara yang diselenggarakan Toko Grosir WK, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.
Pengumuman Herlin Kenza tersangka diumumkan Kapolres Lhokseumawe. AKBP Eko Hartanto pada Sabtu (24/7/2021).
Dalam konferensi pers, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan Herlin Kenza dan pemilik toko WK.
Hal itu karena keduanya dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara,â
âNamun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif,â
Baca juga: Herlin Kenza Tetap Open Endorse Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Mengaku Tidak Peduli
Baca juga: Deretan Fakta Herlin Kenza, Dihujat Karena Buat Kerumunan saat PPKM, Sudah Punya Anak Satu
âdan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).
0 Response to "Melanggar PPKM Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Tersangka Postingan di IG jadi Sorotan"
Post a Comment