Berlaku hingga 9 Agustus 2021 Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta
Berlaku hingga 9 Agustus 2021, Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta
BANGKAPOS.COM - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.
Menyusul diterapkannya kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4.
Beleid tersebut mengatur sejumlah pengetatan kegiatan dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan PPKM level 4, yakni mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin untuk melakukan sejumlah kegiatan tertentu.
Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 yang berlaku DKI Jakarta:
Sektor non-esensial
Perkantoran / tempat kerja untuk sektor non-esensial wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) 100 persen. Seluruh kegiatan harus karyawan dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sektor esensial
a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
0 Response to "Berlaku hingga 9 Agustus 2021 Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta"
Post a Comment