PPKM di Papua Akses Masuk Via Laut Ditutup

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Papua Lukas Enembe menutup akses kedatangan orang lewat jalur laut selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 diterapkan. Kedatangan orang lewat jalur udara dan darat diperbolehkan tetapi dibatasi.

Pembatasan akses masuk tersebut berlaku selama 28 hari, terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 30 Agustus 2021.

"Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua (via laut) untuk sementara tidak diperkenankan," mengutip bunyi Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 40/8936/Set.


Mobilitas lewat jalur laut hanya diperbolehkan untuk keperluan khusus, seperti logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik medis, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, urusan perbankan, urusan keamanan serta proyek strategis nasional dan logistik PN XX dan Peparnas XVI.

Akses masuk Papua via jalur laut untuk kepentingan khusus itu pun memiliki syarat, yakni wajib menunjukkan surat telah divaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 5x24 jam sebelum keberangkatan.

Enembe juga memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk bagi orang ke Provinsi Papua lewat jalur darat dan udara.

Enembe mengatur pelbagai persyaratan bagi semua orang yang hendak masuk ke Papua melalui penerbangan udara. Di antaranya wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang transportasi udara akan dilakukan double screening Covid-19 dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandar udara terkait.

"Bila ditemukan hasil positif COVID-19, maka dilakukan isolasi terpusat yang biayanya menjadi beban penumpang atau maskapai penerbangan," bunyi edaran Gubernur Papua tersebut.

Tak hanya pembatasan akses dari laut dan udara, Papua juga membatasi akses masuk melalui jalur darat.

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 WIT. Wajib melakukan pembatasan penumpang 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, transportasi umum seperti ojek, baik konvensional dan online beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG untuk sementara tidak diperkenankan," bunyi edaran tersebut.

Ada 3 daerah di Papua yang menerapkan PPKM Level 4. Daerah lainnya menerapkan Level 3 dan 2 sesuai dengan tingkat penularan di masing-masing wilayah.

"Garis besarnya bahwa Papua melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2. Level 4 kita ikuti Instruksi Mendagri, ada 3 daerah yakni kota Jayapura, Merauke dan Mimika," kata Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus dalam keterangan suara yang diterima Rabu (4/8).

Delapan wilayah di Papua yang menerapkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori;

Sementara 17 wilayah lainnya masuk dalam kategori PPKM level 2 yaitu Kabupaten Tolikara, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya.

Lalu, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "PPKM di Papua Akses Masuk Via Laut Ditutup"

Post a Comment