PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang Luhut Pastikan Hingga 23 Agustus 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021) dipastikan diperpanjang pemerintah.
Pemerintah memperpanjang PPKM untuk satu minggu ke depan, artinya PPKM level 2 hingga 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
PPKM dianggap mampu menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin malam.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Level 4 Banjarmasin Berlanjut Sepekan ke Depan
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Batola Tiadakan Lomba 17 Agustusan
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19. Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.

Dilansir kompas.com, Adapun, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama ini, pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM dalam menangani penyebaran Covid-19.
PPKM yang sebelumnya disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini telah mengalami sejumlah perubahan, terutama aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas.
Baca juga: PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Murung Pudak Tabalong Pantau Pelaksanaan Resepsi Perkawinan
0 Response to "PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang Luhut Pastikan Hingga 23 Agustus 2021"
Post a Comment