PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang Luhut Pastikan Hingga 23 Agustus 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021) dipastikan diperpanjang pemerintah.
Pemerintah memperpanjang PPKM untuk satu minggu ke depan, artinya PPKM level 2 hingga 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
PPKM dianggap mampu menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin malam.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Level 4 Banjarmasin Berlanjut Sepekan ke Depan
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Batola Tiadakan Lomba 17 Agustusan
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19. Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021). (Dokumentasi Humas Kemenko Marves)Dilansir kompas.com, Adapun, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama ini, pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM dalam menangani penyebaran Covid-19.
PPKM yang sebelumnya disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini telah mengalami sejumlah perubahan, terutama aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas.
Baca juga: PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Murung Pudak Tabalong Pantau Pelaksanaan Resepsi Perkawinan
0 Response to "PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang Luhut Pastikan Hingga 23 Agustus 2021"
Post a Comment