Surat PCR Palsu Dihargai Rp 950 Ribu Calo Kebagian Rp 250 Ribu Sisanya untuk Oknum Karyawan Klinik

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga tersangka kasus pemalsuan Polymerase Chain Reaction (PCR) berhasil diamanlan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan

Dari hasil pengembangan polisi, terungkap ketiganya dalam melaksanakan praktik pembuatan surat PCR palsu ini sudah berjalan selama sebulan terakhir.

Menurut Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, aksi ketiga tersangka dalam 1 bulan terakhir ini telah menghasilkan surat PCR palsu hingga 40 lembar.

Disinggung biaya, Turmudi membeberkan tarif jasa pemalsuan itu seharga Rp 900 ribu.

Adapun untuk si calo, mendapat bagian sekitar Rp 250 ribu.

"Sisanya, untuk yang membuat surat. Keuntungannya itu mereka yang mengatur. Dibagi antar mereka sendiri," jelas Turmudi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Balikpapan Amankan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat PCR

Diketahui ketiga tersangka ini adalah PR (32), DI (30) yang merupakan oknum karyawan klinik yang mengeluarkan surat.

Sedangkan satu lagi, yakni AY (48), berperan sebagai calo.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar surat PCR palsu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan mencetak surat PCR palsu.

Ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengungkapan kasus sini berawal dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Dhomber, dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

"Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa ada tes," ujar Kapolresta.

Pengungkapan surat hasil PCR terjadi pada Minggu (1/8/2021) kemarin.

Kasus pemalsuan terbongkar ketika petugas mengecek barcode yang tercetak di surat.

Ternyata barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR, melainkan dokumen lain. (*)

Berita tentang Balikpapan

Related Posts

0 Response to "Surat PCR Palsu Dihargai Rp 950 Ribu Calo Kebagian Rp 250 Ribu Sisanya untuk Oknum Karyawan Klinik"

Post a Comment