WNA Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Tapi Harus Membuat SKTT Ini Penjelasannya

[embedded content]

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Warga negara asing (WNA) bisa mengikuti vaksinasi dengan memenuhi administrasi kependudukan berupa SKTT (surat keterangan tinggal sementara).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Robert Harrison, saat ini sudah cukup banyak WNA mengurus SKTT untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

"Setelah diberlakukan PPKM banyak ekspatriat dari beberapa WNA yang bekerja di sini, terutama perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dari banyak negara seperti Malaysia, Tiongkok, Prancis dan Inggris," katanya, Senin (30/8/2021).

Ia menjelaskan, persyaratan untuk vaksin sebenarnya bukan zona Disdukcapil. Tetapi secara umum seseorang untuk dapat menerima vaksin harus mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).

NIK tidak hanya diberikan kepada WNI, tapi juga kepada WNA (warga negara asing) yang memenuhi syarat. WNA disebut memenuhi syarat jika memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

0 Response to "WNA Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Tapi Harus Membuat SKTT Ini Penjelasannya"

Post a Comment