2 Jam Per Hari Waktu Besuk Pasien RSUD Kendal Pembesuk Wajib Penuhi Persyaratan Ini

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewondo Kendal kembali membuka jam besuk untuk pasien rawat inap.
Waktu besuk yang disediakan saat ini adalah 2 jam per hari.
Pihak rumah sakit baru bisa membuka satu sesi jam besuk di sore hari seiring membaiknya pandemi Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Terlebih setelah kosongnya tempat isolasi Covid-19 di sejumlah rumah sakit.
Plt Direktur RSUD Kendal, dr Saikhu mengatakan, pembukaan jam besuk pasien sudah dimulai pada 1 Oktober 2021.
Akan tetapi, hanya jam besuk sore hari yang sudah dibuka kembali selama 2 jam mulai pukul 15.30 - 17.30 WIB.
Sedangkan jam besuk pagi hari masih ditutup, dan dimanfaatkan untuk pengoptimalan layanan poli.
"Jam besuk baru dibuka sore, paginya belum kami buka untuk pelayanan poli," terangnya di RSUD, Rabu (6/10/2021).
Kata Saikhu, setiap pasien hanya bisa dibesuk oleh 2 orang saja.
Dengan cacatan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
0 Response to "2 Jam Per Hari Waktu Besuk Pasien RSUD Kendal Pembesuk Wajib Penuhi Persyaratan Ini"
Post a Comment