2 Jam Per Hari Waktu Besuk Pasien RSUD Kendal Pembesuk Wajib Penuhi Persyaratan Ini

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewondo Kendal kembali membuka jam besuk untuk pasien rawat inap.

Waktu besuk yang disediakan saat ini adalah 2 jam per hari.

Pihak rumah sakit baru bisa membuka satu sesi jam besuk di sore hari seiring membaiknya pandemi Covid-19 di Kabupaten Kendal. 

Terlebih setelah kosongnya tempat isolasi Covid-19 di sejumlah rumah sakit.

Plt Direktur RSUD Kendal, dr Saikhu mengatakan, pembukaan jam besuk pasien sudah dimulai pada 1 Oktober 2021.

Akan tetapi, hanya jam besuk sore hari yang sudah dibuka kembali selama 2 jam mulai pukul 15.30 - 17.30 WIB.

Sedangkan jam besuk pagi hari masih ditutup, dan dimanfaatkan untuk pengoptimalan layanan poli. 

"Jam besuk baru dibuka sore, paginya belum kami buka untuk pelayanan poli," terangnya di RSUD, Rabu (6/10/2021).

Kata Saikhu, setiap pasien hanya bisa dibesuk oleh 2 orang saja.

Dengan cacatan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Related Posts

0 Response to "2 Jam Per Hari Waktu Besuk Pasien RSUD Kendal Pembesuk Wajib Penuhi Persyaratan Ini"

Post a Comment