Hukum Merawat Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

BANGKAPOS.COM -- Ustaz Buya Yahya menjelaskan hukum merawat atau mengadopsi anak yang dilahirkan dari hasil orangtua zina. 

Dalam postingan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul Adopsi Anak Hasil Dari Zina Buya Yahya Menjawab.

Dia mejelaskan, adopsi mengangkat anak yang maknanya mengubah nasabnya seseorang hukumnya harom atau tidak boleh. 

Akan tetapi jika Anda merawat anak seseorang itu sebuah kemuliaan yang luar biasa.

Baca juga: Jasad Tuti dan Amalia Diangkat Setelah 45 Hari Dikubur, Polisi Temui Sosok Ini Sebelum Bongkar Makam

Apalagi anak itu ditemukan saat terlantar atau dibuang orangtuanya.

Anak ini terancam dengan cerita buruk yaitu anak hasil zina. 

"Kalau betul Anda menemukan anak zina, itu Anda menolongnya luar biasa.

Baca juga: Inilah Rincian Postur APBN Tahun 2022 yang Baru Saja Disahkan, Apakah Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Dengan catatan bisa menutup aib ibunya, bahkan anaknya tidak tahu kalau ibunya pernah berzina," katanya dalam video. 

Menurut Ustaz Buya Yahya, dosa ibunya jangan dibawa-bawa atau diumbar ke khalayak.

Baca juga: Heboh, Uang Koin Rp 500 Gambar Melati Dibeli Rp 400 Juta, Pria Ini Malah Berani Beli Harga Segini

Anda punya kewajiban menolong, itu istimewa, terus siapa yang merawat kalau bukan Anda, kata Ustaz Buya Yahya.

Related Posts

0 Response to "Hukum Merawat Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya"

Post a Comment