Rudapaksa Anak Dibawah Umur Pria 19 Tahun Asal Sumberjo Polman Diringkus Polisi

TRIBUN-SULBAR. COM, POLMAN - Kepolisian Resor Polewali Mandar mengamankan seorang remaja berusia 19 asal Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo.
Remaja berinisial AK diringkus karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"AK ditangkap atas laporan orangtua korban, " kata
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Vica Henriana, Rabu (6/10/2021).
Pelaku AK ditangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul11.20 Wita malam.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 27 Desember 2020.
Aksi bejat itu diduga dilakukan di kamar pelaku AK di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo.(*)
0 Response to "Rudapaksa Anak Dibawah Umur Pria 19 Tahun Asal Sumberjo Polman Diringkus Polisi"
Post a Comment