5 Cewek Nekat Jadi Komplotan Pencuri Motor dengan Modus Ajak Korban Mabuk

PADANG - Lima cewek berinisial RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24), ditangkap Tim Kewang dari Satuan Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat di Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Kelima cewek tersebut telah mencuri dua kendaraan Honda beat warna putih dengan nopol BA 3212 OP dan Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nopol BA 4301 QR.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, aksi itu dilakukan di dua tempat dengan modus mengajak teman atau korban minum kemudian salah satu temannya pelaku ini meminjam motor korban lalu menduplikasikan kunci, setelah itu kunci kendaraan dialihkan kepada korban, teman lain membawa kabur motor korban.

"Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Salah seorang pelaku kenal dengan korban dan mengajak duduk minum di kafe. Kemudian, salah seorang pelaku meminjam sepeda motor korban untuk diduplikasi kuncinya. Mereka ditangkap kemarin di rumah kos-kosan sekira pukul 15.00 WIB," katanya, Selasa (9/11/21).

Baca juga:  Kerugian Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai Rp1 Miliar

Aksi pertama mereka lakukan pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di parkiran Cafe danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat tersangka yang melakukan aksi itu tersebut adalah RS (21), AF (23), RSH (24) dan SW (23) mereka mencuri motor beat warna putih yang dibawa oleh Hendra (29) sebagai korban warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Kemudian aksi kedua pada (26/9/2021) sekira jam 21.00 WIB bertempat di parkiran Kafe Pasadena di Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat, mencuri motor scoopy warna hitam campur coklat yang dibawa oleh Rozi Mulyasi (31) warga Siteba Kecamatan Nanggalo. Pelakunya RS (21), AF (23) dan AP (39).

“Jadi awalnya polisi menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24), setelah diinterogasi ternyata mereka ada lima orang maka ditangkaplah AP (39), SW (23). Mereka berlima ini mengakui telah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, dengan meminjam sepeda motor korban untuk di duplikatnya," terang Rico.

Baca juga:  Sudah Beraksi 6 Bulan, Kawanan Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditangkap

Sepeda motor Beat mereka jual seharga 5 juta rupiah, sedangkan motor Scoopy dijual 2 juta karena tidak memiliki surat.

“Saat barang bukti tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(wal)

Sebelumnya

0 Response to "5 Cewek Nekat Jadi Komplotan Pencuri Motor dengan Modus Ajak Korban Mabuk"

Post a Comment