Bupati Bogor Teken Inbup Larang Warga Belum Vaksin Terima Bansos
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menerbitkan Instruksi Bupati yang melarang warga belum divaksin Covid-19 untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Keputusan itu tertuang lewat Instruksi Bupati Bogor Nomor 4431/1154/dinsos/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksin Covid-19 terhadap Penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial.
"Bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, maka ditunda jaminan sosial dan bantuan sosialnya," demikian bunyi keputusan Inbup yang diteken per 29 Oktober itu.
Inbup yang ditujukan kepada seluruh camat itu, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4.
Selain menunda jaminan sosial dan bansos bagi warga yang belum divaksin, Inbup tersebut juga mengatur sanksi berupa penghentian jaminan sosial dan bansos bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
"Bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19, maka dihentikan jaminan sosial ban bantuan sosialnya".
Namun, sanksi tersebut dikecualikan bagi warga yang tidak divaksinasi karena alasan medis, seperti sakit dan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin. Kelompok tersebut harus membuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain.
"Kecuali warga sakit atau tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi Covid-19 tersedian dengan dinyatakan surat keterangan dari puskesmas, klinik, dokter praktik, dan fasilitas kesehatan lain".
(thr/kid)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Bupati Bogor Teken Inbup Larang Warga Belum Vaksin Terima Bansos"
Post a Comment