Harus Independen Otoritas Pelindungan Data Pribadi Tak Boleh di bawah Kendali Pemerintah

Suara.com - Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebaiknya dibentuk jadi lembaga yang independen tidak di bawah pemerintah, kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Menurut Wahyudi, Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang nantinya dibentuk jika RUU PDP disahkan jadi undang-undang akan bertugas mengawasi para pihak yang mengendalikan dan memproses data.

Terkait dengan itu, Pemerintah dan sektor swasta di Indonesia saat ini merupakan pihak-pihak yang telah menguasai sejumlah informasi atau data pribadi warga.

"Pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai pengendali dan pemroses (data), ketika Otoritas Data Pribadi diberikan, atau di dalam, atau di bawah pemerintah, yang terjadi pemain merangkap wasit. Ini sesuatu yang tidak rasional, tidak logis,รข€ kata Wahyudi.

Baca Juga: Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut Indonesia dapat mempelajari kebijakan negara-negara lain untuk menentukan status Otoritas Pelindungan Data Pribadi.

"Dari 145 negara yang memiliki UU PDP, itu mayoritas 135 di antaranya memiliki Otoritas Data Pribadi yang independen, yang tidak (independen) cuma 10 karena memang undang-undangnya berlaku untuk sektor swasta," katanya menjelaskan.

Akan tetapi, lanjut dia, apabila UU Pelindungan Data Pribadi itu juga mengikat sektor swasta, kementerian, dan lembaga, otoritas pengawasnya sebaiknya lembaga yang independen.

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.

RUU itu masih belum disahkan karena DPR dan pemerintah belum menemui titik temu untuk sejumlah persoalan, antara lain terkait pembentukan Otoritas Data Pribadi.

Baca Juga: Uji Materi UU ITE Ditolak, Elsam: Hak Atas Informasi Dibatasi

Perwakilan pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, menghendaki otoritas itu berada di bawah lembaganya, sementara beberapa anggota DPR RI meyakini otoritas pengawas harus independen.

0 Response to "Harus Independen Otoritas Pelindungan Data Pribadi Tak Boleh di bawah Kendali Pemerintah"

Post a Comment