Kejati Banten Ungkap Alasan Tambah 2 Tersangka Baru di Kasus Kredit Fiktif Bank BJB

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap alasan penetapan dua orang tersangka tambahan pada kasus kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Kedua tersangka tambahan tersebut atas nama Djuaningsih dan terdakwa Unep Hidayat.

Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaja.

Kunto Aji Cahyo diketahui sebagai Kepala Cabang BJB Kota Tangerang Tahun 2015 sekaligus sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya.

Sementara Dheerandra Alteza Widjaja yakni sebagai Direktur PT Djaya Abadi Soraya dan Kuasa Direktur CV. Cahaya Rezeki.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan pemberian kredit fiktif kepada PT. Djaya Abadi Soraya sebesar Rp 4,5 miliar dan kepada CV. Cahaya Rezeki sebesar Rp 4,21 miliar.

Di mana keduanya telah ditetapkan sebagai terpidana dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan.

Baca juga: Uang Rp 1,06 Miliar Disita dari Tersangka Korupsi Pejabat Bank BJB Tangerang Terkait Kredit Fiktif

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan bahwa atas dasar fakta persidangan dan putusan perkara dari kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa dalam kasus korupsi itu, masih ada peran pihak lain untuk dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Dua tersangka tambahan tersebut atas nama Djuaningsih dan terdakwa Unep Hidayat," ujarnya saat berada di Kantor Kejati Banten, Senin (8/11/2021).

0 Response to "Kejati Banten Ungkap Alasan Tambah 2 Tersangka Baru di Kasus Kredit Fiktif Bank BJB"

Post a Comment