Tak Jadi Dilarang Anak Balita Boleh Masuk Mall hingga Tempat Wisata Begini Isi SE Wali Kota Solo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke tempat keramaian seperti mall hingga lokasi wisata di Kota Solo dibatalkan.

Adapun informasi yang dhimpun TribunSolo.com, aturan ini belum ada hitungan hari.

Ya, pada Senin (1/11/2021) disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso usai rapat evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo.

Di mana Teguh menyampaikan balita dilarang keras masuk ke mall dan keramaian.

Sementara tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berbeda.

Baca juga: Pria yang Diduga Bunuh Ibu Muda di Klaten dengan Racun Ditangkap di Wonogiri, Polisi : Dia Ketakutan

Baca juga: Beda dengan Solo, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Bolehkan Anak-anak Masuk Mall hingga Nonton Bioskop

SE ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021) dan berakhir pada Selasa (15/11/2021) mendatang.

Aturan tersebut diganti menjadi anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mall dan objek wisata asal mendapatkan pendampingan orang tua.

Dalam SE itu, terlihat tak ada yang berubah dibanding SE yang terbit dua pekan lalu.

Sementara itu, Gibran mengatakan memang sempat adanya rencana perketat.

0 Response to "Tak Jadi Dilarang Anak Balita Boleh Masuk Mall hingga Tempat Wisata Begini Isi SE Wali Kota Solo"

Post a Comment