Enam Orang Terlibat Pesta Seleb TikTok Juy Putri Jalani Sidang Tipiring Total Denda Rp 37 Juta

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Total sanksi denda yang dikumpulkan melalui kasus pelanggaran PPKM Darurat Level 4 pesta ulang tahun seorang seleb TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri mencapai Rp 37 juta.

Seleb TikTok Juy Putri sebagai orang yang menggelar acara ulang tahun didenda sebesar Rp12 juta.

Sementara manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi didenda Rp 17 juta.

"Tadi Juy Putri sudah disampaikan dendanya Rp 12 juta, kemudian hotel Rp 17 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Terdapat 4 orang lainnya yang juga menghadiri dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas kasus tersebut.

Mereka juga harus bertanggungjawab lantaran disinyalir jadi orang yang menyelenggarakan dan turut hadir dalam acara ulang tahun yang digelar pada Rabu (21/7/2021).

"Kemudian Andreas, Naomi, Vandika dan M Nauvan itu masing-masing Rp 2 juta. Jadi empat orang jumlahnya Rp 8 juta," ucapnya.

Sehingga keseluruhan, total sanksi denda yang dikumpulkan sebesar Rp 37 juta atas pelanggaran PPKM Level 4.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Abi meminta agar masyarakat tak menyalahartikan penindakan yang dilakukan pihaknya.

Related Posts

0 Response to "Enam Orang Terlibat Pesta Seleb TikTok Juy Putri Jalani Sidang Tipiring Total Denda Rp 37 Juta"

Post a Comment