Dinkes Indramayu Ancam Sanksi Tegas Bagi Faskes yang Bandel Tarif Tes PCR Rp 495 Ribu Mulai Berlaku
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tindakan tegas bakal diambil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu kepada fasilitas kesehatan yang diketahui menerapkan tarif melebihi batas tertinggi tes PCR.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Jumat (20/8/2021).
Deden Bonni Koswara mengatakan, tindakan tegas itu mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga sejumlah sanksi lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksi ini bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan," ujar dia.
Baca juga: Harga Tes PCR di Indramayu Sudah Turun, Tak Boleh Lebih Dari Rp 495 Ribu, Dinkes Mulai Sosialisasi
Disampaikan Deden Bonni Koswara, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal penyesuaian tarif ini ke seluruh fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Sanksi tersebut pun akan langsung ia terapkan bilamana setelah sosialisasi ini, masih ada fasilitas kesehatan yang membandel.
Sebagaimana diketahui penyesuaian harga tes PCR ini sudah diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu, kini tidak boleh menerapkan harga tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.
"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.
0 Response to "Dinkes Indramayu Ancam Sanksi Tegas Bagi Faskes yang Bandel Tarif Tes PCR Rp 495 Ribu Mulai Berlaku"
Post a Comment