Pengancam Gorok Leher Mahfud MD Divonis 16 Bulan Bui

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menetapkan terdakwa pengancam gorok leher Menko Polhukam Mahfud MD, Turmudi Badritamam (37) alias Lora Mastur, dengan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan, atau 16 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sampang, Budi Darmawan mengatakan putusan hukum tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Selasa (27/7). Terdakwa terbukti melanggar UU ITE.

"Pidana penjaranya selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda uang Rp 250 juta. Bila itu tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).


Dalam sidang tersebut, Budi sebagai jaksa penuntut umum. Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman.

"Terdakwa kooperatif, karena sebelumnya ia memang menyerahkan diri," ucap Budi.

Menurut Budi, hukuman ini juga berlaku kepada pihak yang ikut menyebarluaskan di sejumlah sosial media. Pihak tersebut sudah menjalani sidang putusan di PN Bangil Pasuruan, dengan ancaman sanksi hukuman yang sama.

Sebelumnya, penantang gorok leher Mahfud MD melalui video hingga viral di media sosial menyerahkan diri, dan langsung disaksikan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Kapolres AKBP Abdul Hafidz, Turmudi menyerahkan diri di Pendopo Bupati Sampang, pada Senin (8/3).

Pelaku diketahui Turmudi Badritamam (37) warga Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Ia diduga membuat dan mengunggah video ujaran kebencian dengan menantang Mahfud MD di sejumlah medsos pada akhir 2020.

(nrs/ain)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Pengancam Gorok Leher Mahfud MD Divonis 16 Bulan Bui"

Post a Comment