Cara Dapat BLT PKL Rp 12 Juta Cek Syarat dan Alur Penyaluran Bantuan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai Pedagang Kaki Lima (BLT PKL) bakal diberikan senilai Rp 1,2 juta.

BLT PKL ini diberikan kepada pelaku usaha super mikro seperti PKL, Warteg dan warung kecil.

Sedikitnya 1 juta PKL, Warteg dan warung kecil akan mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha super mikro yang ingin mendapatkan BLT PKL harus memenuhi kriteria dan syarat dari pemerintah.

• Syarat dan Alur Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL, Pemilik Warung dan Warteg! Catat Kategori Penerima

Syarat Dapat

1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

Cara Dapat

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Related Posts

0 Response to "Cara Dapat BLT PKL Rp 12 Juta Cek Syarat dan Alur Penyaluran Bantuan"

Post a Comment