Jadi Tersangka Manajer Holywings Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

VIVA â€" Manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, JAS diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

Seharusnya, kata Yusri, JAS diperiksa pukul 10.00 WIB. Tapi, dirinya baru bisa hadir siang hari. JAS dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. 

0 Response to "Jadi Tersangka Manajer Holywings Terancam Pidana 1 Tahun Penjara"

Post a Comment