Langgar PPKM Kafe dan Bar di Cilandak Disegel

VIVA â€" Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menyegel kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain melanggar PPKM, kafe itu disegel karena tak punya izin usaha menjual minuman keras.
"Ketika ditanyakan kepada pemilik usahanya izin usahanya juga belum siap. Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan," kata Kasatpol PP DKI, Arifin di lokasi, Minggu dini hari, 12 September 2021
Arifin menyampaikan, dengan temuan ini tim gabungan melakukan penindakan berupa sanksi administratif sebesar Rp50 juta. Pun, sanksi tegas lainnya yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.
0 Response to "Langgar PPKM Kafe dan Bar di Cilandak Disegel"
Post a Comment