Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar
JAKARTA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan bahwa sejauh ini sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Menurut Donny, belasan tersangka itu didug kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap Masjid itu. Namun, Polisi masih mendalami 'otak' atau aktor intelektual dalam peristiwa itu.
"Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan," ujar Donny.
Sebagaimana diketahui terjadi peristiwa perusakan (pembakaran) Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu. Peristiwa ini menyedot perhatian beberapa kalangan.
Baca juga: Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Kalbar, Menag Minta Aparat Segera Bertindak Tegas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
âTindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,â tegas Yaqut dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/9/2021).
(qlh.-)
0 Response to "Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar"
Post a Comment