Viral Uang Rp50 Ribu Difotokopi Tapi Hasilnya Mengejutkan Berikut Penjelasan Bank Indonesia

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Viral seorang pria fotokopi uang pecahan Rp50 ribu namun hasilnya zonk.

Saat uang berwarna biru itu difotokopi, malah muncul sebuah tulisan http://www.rulesforuse.org.

Video 38 detik tersebut viral setelah diunggah ke media sosial TikTok.

Video itu telah disukai lebih dari 65 ribu akun. Serta mendapatkan lebih dari 1.400 komentar.

Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertas rupiah yang tak dapat difotokopi.

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi.

Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uang sebagai alat pembayaran.

“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Junanto mrnambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum. Mata uang negara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia juga tak bisa difotokopi.

"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” ucap dia.

Baca juga: Viral Dosen Tak Pernah On Cam saat Mengajar Online, Ternyata Kenakan Oksigen, Tak Pernah Mengeluh

Viral video tiktok fotokopi uang kertas rupiah. Viral video tiktok fotokopi uang kertas rupiah. ((Sumber: Tangkapan layar TikTok via Kompas.com))

Related Posts

0 Response to "Viral Uang Rp50 Ribu Difotokopi Tapi Hasilnya Mengejutkan Berikut Penjelasan Bank Indonesia"

Post a Comment